Elex Media Komputindo bekerja sama dengan Goodreads Indonesia & Yayasan Mitra Netra menyelenggarakan BOOK FOR the BLIND
Apa itu Books for the Blind? Kegiatan pengetikan kembali naskah buku yang akan dikonversikan dalam bentuk huruf Braille. Selain pengetikan, kami juga akan memberikan naskah-naskah terbitan Elex Media Komputindo dalam bentuk soft file untuk dicetak dengan huruf Braille.
Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Mengonversikan naskah dalam bentuk huruf Braille tidak termasuk
pelanggaran hak cipta menurut poin d dan e Pasal 15 Undang-Undang No. 19
tahun 2002. Pasal tersebut menyebutkan, "Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta: d) Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; e)
Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi
yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya".
-
Jika merujuk ke dua poin dalam pasal 15 tersebut, produksi buku untuk
tunanetra baik dalam bentuk buku audio, buku Braille, maupun buku
elektronik yang dilakukan oleh Yayasan Mitra Netra bukanlah merupakan
pelanggaran hak cipta, karena:
- Menyebutkan secara lengkap sumbernya
- Digunakan khusus untuk kepentingan para tunanetra, guna memberikan kesempatan yang sama melalui kesetaraan perlakuan kepada mereka dalam mengakses buku
- Tidak dikomersialkan
- Tunanetra mengakses buku tersebut melalui layanan perpustakaan yang merupakan lembaga yang menyediakan layanan data dan informasi non komersial.