Apakah Copyright atau Hak Cipta itu? - FERI SULIANTA

FERI SULIANTA

Feri Sulianta's News Relay Berita terkini seputar edukasi hiburan gaya hidup teknologi kesehatan hobi sosial manzone

test banner

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, January 18, 2018

Apakah Copyright atau Hak Cipta itu?


Copyright atau Hak Cipta, merupakan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang ditujukan untuk memberikan penghargaan atas kepemilikannya dari penggunaan pihak lain.
Copyright memiliki simbol "©" atau mungkin anda temukan simbol “(c)” atau “(C)”, ketiganya memaksudkan pengertian yang sama.
Ilustrasi Hak Cipta (Sumber: http://www.orj.co.uk/wp-content/uploads/2015/02/copyright-protection-orj-solicitors.jpg)
Beberapa contoh kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Copyright, antara lain :
-          Berbagai karya kesusastraan, seperti drama, seni tari, pantomim, musikal dll
-          Karya arsitektur
-          Berbagai gambar, lukisan,  ukiran, audiovisual, instrumen dan gambar bergerak (video)
-          Literatur/ artikel, jurnal, majalah
Copyright menaungi hasil ekspresi otentik seseorang mencakup hal nyata yang dapat dilihat, didengar atau disentuh. Copyright mencakup karya yang sudah dipublikasikan , belum dipublikasikan dan  bahkan yang tidak dipublikasikan. Perhatikan perlindungan yang berlaku terhadapnya pada Tabel 3.1 dan Tabel 3.2
Meskipun demikian, tidak semua hal dapat dilindungi copyright, misalnya :
-          judul dan nama – nama ungkapan singkat atau slogan
-          simbol – simbol umum, termasuk berbagai desain/rancangan yang tergolong umum.
-          Seni cetak (huruf), tata huruf, pewarnaan
-          daftar dari suatu komposisi
Yang mana kalau anda perhatikan deretan daftar diatas umumnya  tergolong familiar dan tidak berada pada perlindungan copyright.
Lebih jauh lagi, seperti Publik domain pastinya tidak dilindungi copyright, beberapa ciri diantaranya termasuk al :
-          karya yang bukan hasil kerja kreatif
-          karya yang bukan dibuat seseorang
-          di Amerika Serikat, kekayaan intelektual milik pemerintah tidak dilindungi copyright
-          copyright yang tergolong kadaluarsa /habis masa berlakunya
-          copyright yang tidak diperbaharui
Karya demilikan perlu dilindungi, dengan demikian penciptanya (dapat mencakup satu atau beberapa orang yang terlibat dalam membuat karya dan berbagi copyright) mendapatkan penghargaan dalam mengelola karya-nya, mencakup :
-          Reproduksi
-          Adaptasi karya
-          Manajemen pendistribusian karya tersebut
-          Pemberitaan pada masyarakat


Jenis Karya
Rentang masa
Masa berlakunya Copyright
Karya yang tidak dipublikasikan
Mencakup karya bagi pencipta yang meninggal sebelum tahun 1937
Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya
Karya yang tidak dipublikasikan dan dibuat dalam lingkungan perusahaan / organisasi
Karya yang dibuat sebelum tahun 1887
120 tahun dimulai dari diciptakannya karya tersebut
Karya yang tidak dipublikasikan, dan tidak diketahui kapan penciptanya meninggal
Karya yang diciptakan sebelum tahun 1887
120 tahun sewaktu karya tersebut diciptakan




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Post Top Ad

Responsive Ads Here